Bea Cukai Kudus Menyita Rokok Ilegal Senilai Rp 612 Juta Diselundupkan Dalam Kiriman Sembako
Kudus - Rokok ilegal senilai Rp 612 juta yang dimuat di sebuah truk tronton disita Bea Cukai Kudus. Modusnya menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan. "Penindakan terhadap sarana pengangkut (truk tronton) yang membawa rokok ilegal menggunakan method menutupi rokok dengan barang-barang kebutuhan pokok dan makanan ringan," kata Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Gatot menjelaskan dalam penindakan itu ada sebanyak 33 koli rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek 'Gudang Cengkeh'. Overall nilai barang dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp 612 juta. "Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal sebanyak 33 koli jenis SKM. Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan barang mencapai Rp 612 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 402,19 juta," jelasnya. Dia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (25/4) puku